Law

A Transient History Of Actual Property

Gross sales trainers and audio system reference the law of scarcity as one of many basic laws of persuasion. Artinya, bangsa Indonesia harus berani mengangkat “Pancasila” sebagai alternatif dalam mcmbangun “negara berdasarkan hukum” versi Indonesia sehingga dapat menjadi “rule of ethical” atau “rule of justice” yang bersifat “ke-Indonesia-an” yang lebih mengedepankan “olah hati nurani” daripada “olah otak”, atau lebih mengedepankan komitmen moral.

Yang dimaksud kerugian yang bisa dimintakan penggantikan itu, tidak hanya biaya-biaya yang sungguh-sungguh telah dikeluarkan (kosten), atau kerugian yang sungguh-sungguh menimpa benda si berpiutang (schaden), tetapi juga berupa kehilangan keuntungan (interessen), yaitu keuntungan yang didapat seandainya siberhutang tidak lalai (winstderving).

Sebagaimana layaknya yang berlaku saat ini, rumah sakit juga diharuskan memiliki beberapa kepanitiaan yang mengurusi aspek khusus dan tertentu dari pelayanan medis di rumah sakit, misalnya Panitia By-laws, Panitia kredensial, Panitia Pelayanan Kritis (Important Care), Panitia Bank Darah dan pemanfaatan darah, Panitia Kanker, Panitia Pelayanan Klinik, Panitia Penyakit Ginjal terminal, Panitia Pendidikan Kedokteran, Panitia pengendalian infeksi (nosokomial), Panitia etik kedokteran, Panitia Perpustakaan medis, Panitia Rekam Medis, Panitia Quality Assurance, Panitia Kamar Operasi, Panitia Farmasi dan Perobatan, Panitia Koordinasi peningkatan kualitas, Panitia Praktek profesioal, Panitia Rehabilitasi, Panitia Trasplantasi, Panitia Trauma, PanitiaUtilization Evaluate, dll.

HAM yaitu seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai mahluk allah dan merupakan anugrah yang wajib di hormati di junjung tinggi dan di lindungi oleh negara, hukum pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat martabat manusia (uu no 39 th 99).

Yang dimaksudkan dengan memperbandingkan di sini ialah mencari dan mensinyalir perbedaan-perbedaan serta persamaan-persamaan dengan memberi penjelasannya dan meneliti bagaimana berfungsinya hukum dan bagaimana pemecahan yuridisnya di dalam praktek serta faktor-faktor non-hukum yang mana saja yang mempengaruhinya.