Law

Law Commission

Common law merupakan satu istilah bahasa Inggeris yang bermaksud “undang-undang am” atau “undang-undang semua” dan merupakan sebahagian daripada undang-undang ramai negara, terutama mereka yang mempunyai sejarah penjajahan empayar British keatas mereka. Sebelum abad ke 15, laws bukanlah merupakan salah satu sumber hukum di Inggris, klarena pada waktu itu undang-undang dikeluarkan oleh raja dan Grand Council (terdiri dari kaum bangsawan terkemuka dan penguasa kota, dan pada sekitar abad ke 14 dilakukan perombakan yang kemudian dikenal dengan parlemen.

Misalnya, A pemilik industri kecil harus menyerahkan barang kepada B, dimana barang-barang tersebut masih harus dibuat dengan bahan-bahan tertentu, tanpa diduga bahan-bahan tersebut harganya naik berlipat ganda, sehingga jika A harus memenuhi prestasinya ia akan menjadi miskin.

Nevertheless, the 2004 Modification to the 1961 Federal Marriage Act, which defined marriage as the legal union between a man and a woman”, was described by many as enshrining the establishment of marriage”, and is barely reflective of the views held by the more conservative and religious members of society.

Bekas koloni-koloni Inggris di Afrika Tengah yang pada tahun 1960 memperoleh kemerdekaannya (Nigeria, Kenya, Uganda, Tanzania, Zambia dan lain-lain) telah mempertahankan frequent law sebagai dasar tatanan-tatanan hukum mereka, namun setelah mereka merdeka hal tersebut telah ditambah dan dilengkapi pula dengan perundang-undangan, sehingga sedikit banyak hal itu telah diubah dan disesuaikan.

Ungkapan Frequent Law telah dipergunakan sejak abad XIII untuk menyebutkan hukum Inggris secara keseluruhan sebagai mukabalah kebiasan-kebiasan lokal yang berlaku di daerah-daerah, kemudian orang menyebutnya sebagai Commune loy (=loi commune) selama beberapa abad.